Berdasarkan konsep negara hukum, pemerintah melakukan
tindakan pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, dan
pemerintah tidak dapat membuat peraturan perundang-undangan yang tidak
didelegasikan oleh undang-undang. Pada praktiknya, berdasarkan prinsip
diskresi, pemerintah dapat membentuk peraturan kebijakan.Sebagian besar ahli
hukum mengkategorikan peraturan kebijakan bukan sebagai peraturan
perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Jika demikian, tidak
terdapatlembaga peradilan yang dapat melakukan uji material karena Mahkamah
Agung danMahkamah Konstitusi hanya dapat menguji peraturan perundang-undangan.
Pada praktiknyauji material peraturan kebijakan pernah dilakukan oleh Mahkamah
Agung terhadap SuratEdaran Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi.
Tulisan ini akan menganalisis putusan pengujian surat edaran tersebut, yaitu
Putusan Nomor 23 P/HUM/2009. Melaluianalisis tersebut akan diketahui apakah
Mahkamah Agung, secara teoretis maupun yuridis,memiliki wewenang melakukan uji
material terhadap peraturan kebijakan atau justrusebaliknya.
(http://www.academia.edu/3545573/Kewenangan_Yudikatif_dalam_Pengujian_Peraturan_Kebijakan)









