Minggu, 09 November 2014

Pengujian Yudikatif dalam Pengujian Peraturan Kebijakan

(Nalle)

Berdasarkan konsep negara hukum, pemerintah melakukan tindakan pemerintahan berdasarkan atas peraturan perundang-undangan, dan pemerintah tidak dapat membuat peraturan perundang-undangan yang tidak didelegasikan oleh undang-undang. Pada praktiknya, berdasarkan prinsip diskresi, pemerintah dapat membentuk peraturan kebijakan.Sebagian besar ahli hukum mengkategorikan peraturan kebijakan bukan sebagai peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Jika demikian, tidak terdapatlembaga peradilan yang dapat melakukan uji material karena Mahkamah Agung danMahkamah Konstitusi hanya dapat menguji peraturan perundang-undangan. Pada praktiknyauji material peraturan kebijakan pernah dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap SuratEdaran Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi. Tulisan ini akan menganalisis putusan pengujian surat edaran tersebut, yaitu Putusan Nomor 23 P/HUM/2009. Melaluianalisis tersebut akan diketahui apakah Mahkamah Agung, secara teoretis maupun yuridis,memiliki wewenang melakukan uji material terhadap peraturan kebijakan atau justrusebaliknya. 

(http://www.academia.edu/3545573/Kewenangan_Yudikatif_dalam_Pengujian_Peraturan_Kebijakan)


Tugas Praktikum HTML





Tugas Praktikum Lyx







Tugas Praktikum Excel

Tugas Praktikum MS.Word

INI HANYALAH CONTOH PROPOSAL, BUKAN KEGIATAN RESMI DAN HANYA TUGAS PRAKTIKUM